MANUSIA DAN KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S
Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun
tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah
pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut
Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. . Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa
keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama.
Adapun
berbagai macam keadilan antara lain:
1. Keadilan individual, adalah keadilan yang bergantung
pada kehendak baik atau buruk masing-masing individu
2. Keadilan sosial, adalah keadilan yang pelaksanaanya
bergantung pada struktur –struktur itu terdapat dalam bidang politik, ekonomi,
sosial budaya dan ideologi.
3. Keadilan legal (keadilan moral) terwujud bila setiap
anggota dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuannya
atau jeadilan terwujud bila setiap orang melaksanakanpekerjaanya menurut sifat
dasarnya yang paling cocok
4. Keadilan distributive terwujud apabila hal-hal yang
sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama. contoh, sistem
penggajian/upah, lulusan SMA dibedakan dengan lulusan sarjana.
5. Keadilan komutatif terwujud apabila tindakan nya tidak
bercorak ekstrim sehingga merusak atau menghancurkan pertalian didalam
masyarakay, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib. guna keadilan komutatif
untuk memeliharaketertiban masyarakat dan kepentinagn publik.
Berpijak pada catatan perjalanan sejarah bangsa
Indonesia dalam melaksanakan amanah keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia secara eksplisit terlihat bahwa penegakan keadilan sosial di
Indonesia belum memperoleh perhatian yang sungguh-sungguh. Bahkan cenderung
selalu terpinggirkan atau hanya menjadi salah satu bagian dari program
pembangunan . Padahal tegaknya keadilan sosial akan menjadi pertanda
terwujudnya kesejahteraan sosial.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu
diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
a.
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
gotong royong.
b.
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
c.
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
d.
Sikap suka bekerja keras
e.
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat, untuk mencapai
kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Keadilan adalah sesuatu yang selalu menjadi dambaan
setiap orang. Keadilan selalu berhubungan dengan hak dan kewajiban.Ukuran
keadilan ditentukan oleh soal hak dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang
menjadi milik atau harus diterima setelah orang yang bersangkutan melaksanakan
kewajiban yang menjadi tugasnya.Kewajiban atau tugas adalah pekerjaan yang
harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan profesi atau jabatanya.
Berbuat adil berarti menghargai atau menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat tidak adil berarti menginjak-injak
harkat martabat manusia, sebab dengan berbuat demikian ada manusia yang
dirugikan. Berbuat demikian berarti menganggap manusia lain lebih rendah ,
padahal hakikatnya
manusia itu sama.
Dalam contoh
kasus keadilan ini masih banyak sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak seperti
apa yang dibicarakan oleh mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana yang
selalu sibuk merevisi undang-undang hukum tetapu percuma saja bila sistem yang
ada tidak berjalan sesuai apa yang telah direncanakan
Wikipedia.com


Komentar
Posting Komentar